Regulasi

Bakamla Pasuruan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku, yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di perairan laut dilakukan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Pasuruan:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama bagi pengelolaan sumber daya alam laut di Indonesia. Dalam UU ini, Bakamla memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, serta pengawasan terhadap aktivitas di perairan Indonesia, termasuk Pasuruan.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

UU ini mengatur tentang pelayaran di wilayah Indonesia, termasuk regulasi terkait keselamatan pelayaran dan pengawasan terhadap kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Bakamla Pasuruan berperan dalam melakukan pengawasan untuk memastikan pelayaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keamanan Laut

PP ini mengatur tentang pengelolaan keamanan laut di Indonesia, yang meliputi tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dalam melakukan pengawasan dan pengamanan di wilayah perairan Indonesia, termasuk Pasuruan. Bakamla Pasuruan berperan dalam mencegah ancaman terhadap keamanan laut, seperti tindak pidana perikanan ilegal, penyelundupan, dan terorisme laut.

4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla

Perpres ini mengatur tentang pembentukan dan tugas Bakamla, serta kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, termasuk pelaksanaan patroli laut dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

UU ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya ikan di Indonesia, termasuk upaya untuk mencegah illegal fishing dan memastikan keberlanjutan sumber daya ikan. Bakamla Pasuruan memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum terkait illegal fishing di perairan Pasuruan.

6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Usaha Perikanan

UU ini menetapkan tentang pengaturan usaha perikanan yang dilakukan di wilayah laut Indonesia. Bakamla Pasuruan bertugas untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap kegiatan perikanan yang tidak sah atau merusak ekosistem laut.

7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)

Peraturan dari KKP ini mengatur tentang tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, serta cara-cara untuk mengatasi kerusakan ekosistem laut dan pencemaran laut. Bakamla Pasuruan memiliki peran dalam mengawasi dan menindaklanjuti peraturan ini.

8. Peraturan Kepala Bakamla RI tentang Prosedur Pengawasan dan Penegakan Hukum Laut

Regulasi internal Bakamla ini mengatur prosedur teknis dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di laut, termasuk prosedur untuk patroli laut, penanganan pelanggaran hukum, dan penanggulangan pencemaran laut.

9. Konvensi Internasional (UNCLOS)

Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) yang disahkan oleh Indonesia, memberikan pedoman mengenai hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan wilayah laut. Bakamla Pasuruan bertanggung jawab untuk mematuhi ketentuan internasional ini dalam menjaga stabilitas dan keamanan laut Indonesia.


Kesimpulan Bakamla Pasuruan beroperasi dengan mengikuti regulasi-regulasi yang mendasari keberadaan dan pelaksanaan tugasnya, yang bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan laut Indonesia. Melalui penerapan regulasi yang jelas dan tegas, Bakamla Pasuruan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam menghadapi tantangan maritim dan menjaga ekosistem laut yang sehat.