Standard Operating Procedure (SOP) Bakamla Pasuruan dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan pengawasan, penegakan hukum, serta pengamanan perairan di wilayah Pasuruan dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa SOP utama yang dijalankan oleh Bakamla Pasuruan:
1. Patroli Laut
- Tujuan: Memastikan keamanan dan keselamatan perairan Pasuruan dengan melakukan patroli rutin di wilayah laut.
- Prosedur:
- Menyusun jadwal patroli berdasarkan data analisis ancaman dan kondisi perairan.
- Melaksanakan patroli menggunakan kapal patroli atau teknologi pemantauan lainnya seperti radar dan kamera pengawas.
- Memantau aktivitas perikanan, pelayaran, serta potensi pelanggaran hukum atau ancaman keamanan di laut.
- Menyusun laporan hasil patroli dan menyampaikan temuan atau pelanggaran kepada instansi terkait untuk tindak lanjut.
2. Penegakan Hukum Laut
- Tujuan: Menegakkan peraturan yang berlaku di laut, termasuk penindakan terhadap pelanggaran seperti illegal fishing, penyelundupan, atau pencemaran laut.
- Prosedur:
- Menerima laporan atau temuan pelanggaran yang terjadi di perairan Pasuruan.
- Melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya bukti pelanggaran hukum.
- Menindak kapal atau pelaku yang terlibat dalam pelanggaran hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyusun laporan terkait penindakan hukum dan menyerahkan dokumen ke instansi terkait seperti TNI AL, Polri, atau KKP untuk proses lebih lanjut.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.
3. Penanggulangan Pencemaran Laut
- Tujuan: Menangani dan mencegah pencemaran laut, termasuk tumpahan minyak, limbah berbahaya, atau kegiatan yang merusak lingkungan laut.
- Prosedur:
- Mengidentifikasi potensi pencemaran laut melalui pemantauan rutin atau laporan dari masyarakat.
- Menyusun tim reaksi cepat untuk melakukan pembersihan di lokasi yang tercemar.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KKP, BPBD, dan pihak swasta untuk melakukan tindakan darurat.
- Melaporkan kejadian pencemaran kepada pihak berwenang dan melakukan pemantauan lanjutan.
- Membuat laporan dan evaluasi pasca-tindakan pencemaran serta rekomendasi untuk pencegahan di masa depan.
4. Operasi SAR (Search and Rescue)
- Tujuan: Menyelamatkan korban kecelakaan laut dan memberikan pertolongan kepada pihak yang membutuhkan bantuan.
- Prosedur:
- Menerima laporan mengenai kecelakaan atau keadaan darurat di laut.
- Mengirimkan tim SAR untuk melakukan pencarian dan pertolongan dengan menggunakan kapal patroli dan peralatan SAR yang ada.
- Melakukan koordinasi dengan Basarnas, TNI AL, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat proses evakuasi.
- Menyusun laporan hasil operasi SAR dan memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan yang diperlukan.
- Melakukan evaluasi pasca-operasi SAR untuk meningkatkan kesiapan tim.
5. Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Tujuan: Memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah Pasuruan.
- Prosedur:
- Mengadakan rapat koordinasi rutin dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polri, KKP, dan pemerintah daerah.
- Membagikan informasi terkait kondisi keamanan laut dan ancaman potensial di perairan Pasuruan.
- Menyusun rencana bersama untuk melaksanakan kegiatan patroli, penegakan hukum, atau kegiatan operasional lainnya.
- Membuat laporan hasil koordinasi dan implementasi kegiatan bersama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan laut.
6. Pelaporan dan Dokumentasi
- Tujuan: Menjamin bahwa semua kegiatan Bakamla Pasuruan terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Prosedur:
- Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan mengenai kegiatan patroli, penegakan hukum, operasi SAR, dan penanggulangan pencemaran laut.
- Mengarsipkan laporan dan dokumen terkait operasional Bakamla Pasuruan untuk keperluan evaluasi dan audit.
- Menyusun laporan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas SOP dan kinerja Bakamla Pasuruan.
- Menyampaikan laporan kepada pimpinan Bakamla RI dan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Tujuan: Meningkatkan kompetensi dan kinerja personel Bakamla Pasuruan untuk mendukung pelaksanaan tugas dengan baik.
- Prosedur:
- Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan untuk anggota Bakamla Pasuruan.
- Melakukan evaluasi kinerja personel secara rutin dan memberikan penghargaan atau sanksi sesuai dengan hasil evaluasi.
- Mengadakan simulasi patroli dan SAR untuk meningkatkan keterampilan tim dalam menghadapi situasi nyata.
- Menyusun rencana pengembangan SDM untuk mendukung pencapaian tujuan Bakamla Pasuruan.
Kesimpulan SOP Bakamla Pasuruan bertujuan untuk memastikan pengawasan laut yang optimal, penegakan hukum yang adil, serta penanganan kejadian darurat secara cepat dan tepat. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Bakamla Pasuruan dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan dedikasi, demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan Pasuruan.